Penyelanggara prasarana perkeretaapian adalah perusahaan kereta api yang bertugas menyelenggarakan atau memelihara prasarana perkeretaapian. Uni Eropa mendefinisikannya sebagai "setiap badan usaha atau pihak yang bertanggung jawab untuk membangun dan memelihara prasarana perkeretaapian, juga mencakup manajemen kontrol prasarana dan sistem keselamatan. Fungsi pengelolaan prasarana pada jaringan atau bagian dari jaringan dapat dialokasikan ke badan usaha atau usaha yang berbeda."[1][2] Termasuk dalam prasarana adalah rel, listrik aliran atas jika jalur kereta api dialiri listrik, sistem kontrol prasarana, stasiun, dan catu daya listrik. Sebagian besar dimonopoli oleh BUMN, bertanggung jawab pada sebagian atau seluruh prasarana di suatu negara.
Kepemilikan dan pengoperasian sarana dan prasarana berbeda-beda menurut lokasi. Di beberapa tempat (terutama di sebagian besar Amerika Utara) perusahaan kereta api swasta dapat menyelenggarakan sarana sekaligus prasarana (misalnya, Union Pacific). Di Britania Raya, infrastruktur dimiliki dan dikelola oleh Network Rail sementara sarana perkeretaapian sebagian besar dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan kereta api swasta. Di negara-negara dengan sistem kereta api yang dinasionalisasi seperti RRT, baik prasarana maupun sarana KA dimiliki dan dioperasikan secara langsung atau tidak langsung oleh pemerintah. Di Uni Eropa, pemisahan sarana dan prasarana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga penyelenggaraan sarana kereta api dilakukan oleh perusahaan lain, yakni perusahaan perkeretaapian yang harus diberi akses nondiskriminatif ke jalur kereta api mana pun di dalam UE.[3] Di luar Uni Eropa, ada kemungkinan perusahaan yang sama memiliki prasarana dan juga menyelenggarakan sarana. Penyelenggara prasarana dapat mengenakan biaya dalam menggunakan jaringannya.